Melengkapi tulisan sebelumnya tentang bebas visa ke Jepang, kali ini ane akan bahas mengenai cara pembuatan paspor
elektronik (e-paspor). Walaupun sudah banyak yang menulis tentang e-paspor ini,
ijinkan ane menulis dengan versi tulisan ane sendiri. Artikel ini ane buat
dilandasi oleh minimnya informasi yang ane dapatkan ketika proses pembuatan
e-paspor beberapa waktu lalu. Sekalipun kantor imigrasi sudah ada web-nya,
namun informasi yang tercantum di sana masih belum detail dan kurang dinamis.
Pun, nomor kontak yang dicantumkan susah banget di hubungi (nyambung tetapi
tidak di angkat). Akibatnya ane sampai 4 kali bolak balik ke kantor
imigrasi...hmm. Di sini juga akan ane jelaskan agar agan-agan sekalian jangan
dulu terburu-buru mengajukan permohonan pembuatan paspor secara “online”,
karena masih ada beberapa kelemahan di sistem registrasi “online” ini. Apa
sajakah itu? Cekidot.